KASUS AUDIT ASSET TETAP
Pada Desember 2006 Indonesia Corruptin Watch (ICW) melaporkan kasus dugaan korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam ruislaag (tukar guling) antara asset PT. Industri Sandang Nusantara (ISN), sebuah BUMN yang bergerak di bidang tekstil, dengan asset PT. GDC, sebuah perusahaan swasta. Dalam ruislaag tersebut PT. ISN menukarkan tanah seluas 178.497 meter persegi di kawasan Senayan dengan Tanah seluas 47 hektar beserta Pabrik dan mesin di karawang.
Berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) semester II Tahun Anggaran 1998/1999, menyatakan ruislaag itu berpotensi merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 121,628 miliar.
Kerugian itu terdiri dari kekurangan luas bangunan pabrik dan mesin milik PT. GDC senilai Rp. 63,954 miliar, berdasarkan penilaian aktiva tetap oleh PT. Sucofindo pada 1999; penyusutan nilai asset pabrik milik PT. GDC senilai Rp. 31,546 miliar; dan kelebihan perhitungan harga tanah senilai Rp. 0,127 miliar. Selain itu juga ditemukan bahwa terdapat nilai saham yang belum dibayarkan oleh PT. GDC sebesar Rp. 26 miliar.
SOLUSI :
SOLUSI :
Seharusnya keputusan Tukar Guling tidak hanya menjadi wewenang salah satu pejabat saja, melainkan melibatkan beberapa pejabat sebagai pengendali dan control yang baik. Selain itu juga diperlukan sebuah aturan baku oleh perusahaan mengenai tukar guling, sehingga kemungkinan penyelewengan menjadi berkurang.
Diperlukan juga control dari lembaga bersangkutan terhadap penelitian tim penilik yang meneliti kelengkapan mengenai status asset, dokumen kelengkapan asset, sehingga tidak ada manipulasi dari nilai asset tersebut serta proses tukar menukar.
Dari kasus diatas dapat dibuktikan bahwa PT. ISN memiliki pengendalian intern yang sangat buruk. Sehingga PT. ISN rawan dicurangi oleh rekanan-rekanan bisnisnya maupun oleh oknum-oknum pejabat perusahaan yang ingin mengambil keuntungan. Oleh karena itu hal pertama yang harus dibenahi oleh PT. ISN adalah soal Pengendalian Internnya.
Ada beberapa teknik untuk mengatasi masalah fraud (kecurangan) diantaranya adalah sebagai berikut: http://www.theiia.org/iia/index.cfm?CFID=419451&CFTOKEN=62234769:
- Mendeteksi, Mencegah, dan Pelaporan Eksternal Penipuan dan Internal
- Mengembangkan suatu Penipuan Manajemen Risiko untuk Program Organisasi.
- Mengevaluasi Etika Organisasi
- Financial Pernyataan Penipuan Deteksi untuk Auditor Internal
- Penipuan Pemeriksaan ACL
- Penipuan Kesadaran untuk CAEs dan Manajemen
- Penipuan Deteksi dan Penyelidikan untuk Pemerintah Auditor
- Penipuan Deteksi dan Penyelidikan untuk Auditor Internal
- Penyelidikan Alat dan Teknik Penipuan
- Audit internal untuk Penipuan
- Mendeteksi, Mencegah, dan Pelaporan Eksternal Penipuan dan Internal
- Mengembangkan suatu Penipuan Manajemen Risiko untuk Program Organisasi.
- Mengevaluasi Etika Organisasi
- Financial Pernyataan Penipuan Deteksi untuk Auditor Internal
- Penipuan Pemeriksaan ACL
- Penipuan Kesadaran untuk CAEs dan Manajemen
- Penipuan Deteksi dan Penyelidikan untuk Pemerintah Auditor
- Penipuan Deteksi dan Penyelidikan untuk Auditor Internal
- Penyelidikan Alat dan Teknik Penipuan
- Audit internal untuk Penipuan
Maka ada beberapa cara untuk mencegah/mengurangi terjadinya fraud (Albrecht, dan Zimbelman, 2009; 109), salah satu cara yang dapat dilakukan perusahan adalah dengan mengurangi peluang terjadinya fraud dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Memiliki sistem pengendalian yang baik
- Lingkungan pengendalian yang baik
- Penilaian risiko Aktivitas pengendalian yang baik
- Arus komonikasi dan informasi yang baik
- Pengawasan (http://wawanandi.blogspot.co.id/2014/cara-mengatasi-fraud-kecurangan.html?m=1)
- Pengawasan (http://wawanandi.blogspot.co.id/2014/cara-mengatasi-fraud-kecurangan.html?m=1)
Untuk membantu manajemen dan dewan deriksi dalam upaya mengurangi kecurangan, AICPA bersama dengan beberapa organisasi profesional, menerbitkan (Program dan Antikecurangan; pedoman untuk membantu mencega, menghalangi, dan mendetiksi kecurangan). Program ini mempunyai tiga unsur: Budaya jujur dan etika yang tinggi Tanggung jawab manajemen untuk mengevaluasi risiko kecurangan Pengawasan oleh komite audit. (Auditing dan jasa Assurance, Alvin A. Arens, Randal J. Elder dan Mark S. Beasley, bab 11). Sedangkan cara yang dilakukan untuk mengurangi atau mencegah terjadinya kecurangan atau pencurian data melalui sistem Teknologi Informasi (TI) adalah sebagai berikut:
- Menggunakan dan secara teratur memperbarui perangkat lunak antivirus
- Membatasi akses fisik ke data pemegang kartu
- Mengembangkan dan memelihara sistem dan aplikasi pengamanan khusus
- Mengnkripsi tranrsmisi data pemegang kartu saat melewati jaringan publik/terbuka melacak dan mengakses kesemua sumber daya jaringan dan data pemegang kartu secara terus-menerus. (http://fraudster.weebly.com/cara-pencegahan-fraud.html)